Pemkot Payakumbuh Pelajari Keterbukaan Informasi di Pemprov DKI
Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera
Barat, melalakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk mempelajari keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Provinsi DKI.Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki banyak pengalaman dan kami nilai bisa menjadi rujukan karena keterbukaan informasinya seudah berjalan baik,
Rombongan dari Pemkot Payakumbuh yang dipimpin langsung Elzadaswarman selaku Asisten II Sekretaris Daerah Kota Payukumbuh diterima dan diberikan pemaparan oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto.
Elzadaswarman mengatakan, kunker dilakukan agar Pemkot Payakumbuh semakin bisa mengimplementasikan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pimpinan dan Anggota DPRD OKI Kunker ke DPRD DKI"Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki banyak pengalaman dan kami nilai bisa menjadi rujukan karena keterbukaan informasinya seudah berjalan baik," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Elza menjelaskan, banyak pelajaran yang bisa dijadikan referensi untuk pengaplikasian keterbukaan informasi di Pemkot Payakumbuh.
"Kami akan memperkuat PPID Pemkot Payakumbuh, melalui peningkatan SDM hingga sarana dan prasarana yang diperlukan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto merasa senang bisa berbagi pengalaman dan informasi dengan PPID dari sejumlah daerah, termasuk dari Pemkot Payakumbuh.
"Kami berharap ke depan Pemkot Payakumbuh dapat meningkatkan peran PPID untuk mendukung keterbukaan informasi publik," ungkapnya.
Ia berharap, pemaparan yang disampaikan maupun sistem dan mekanisme PPID di Pemprov DKI Jakarta dapat dijadikan referensi bagi Pemkot Payakumbuh.
"Termasuk dari sisi regulasi. Artinya, dari amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu setiap daerah juga memerlukan payung hukum turunan," kata Raides.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil diskusi, masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
"Permohonan informasi di daerah umumnya masih dilakukan secara konvensional. Sebetulnya, akses informasi itu bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi," urainya.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah membuat kemudahan akses informasi melalui ppid.jakarta.go.id dengan dukungan portal data terbuka melalui data.jakarta.go.id.
"Adanya kunker dari daerah ini juga menjadi kesempatan dari Pemprov DKI untuk melakukan transfer knowledge, serta menyampaikan pola sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPID di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), semoga bermanfaat," tandasnya.